PETUNJUK TEKNIS Moda Dalam Jaringan (Daring)
02 November 2016
Add Comment
A. Latar Belakang
Guru mempunyai tugas, fungsi, dan peran sangat penting serta strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru yang profesional diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, berjiwa sosial, dan berkepribadian yang baik. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa, dan negara, sebagian besar ditentukan oleh guru. Agar guru dapat melaksanakan tugasnya dalam memberikan layanan pendidikan/pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik, wajib bagi guru untuk selalu melakukan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan guna mendukung pengembangan profesi bagi Guru Pembalajar sesuai dengan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan pada puncak hari guru bahwa guru Indonesia adalah guru pembelajar; guru yang selalu hadir sebagai pendidik dan pemimpin anak didiknya; guru yang mengirimkan pesan harapan; dan guru yang menjadi contoh ketangguhan, optimisme dan keceriaan. Guru sebagai pembelajar harus senantiasa melakukan kegiatan pengembangan diri yang artinya pengembangan diri ini dilakukan bukan untuk pemerintah, bukanlah untuk kepala sekolah, dan juga bukan untuk kantor dinas pendidikan akan tetapi sejatinya setiap pendidik adalah pembelajar. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa guru wajib untuk senantiasa melakukan pengembangan diri sebagai bagian dari Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Peningkatan kompetensi guru terkait dengan profesionalismenya, harus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Negara PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta Permendiknas No. 35 Tahun 2010 tentang petunjuk teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya untuk kenaikan karir dan kepangkatannya.
Sebagai langkah mengaktualisasikan guru profesional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan program fasilitasi bagi guru untuk melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guna mendukung Guru Pembelajar (GP)yang merupakan kegiatan pengembangan diri guru. Kegiatan Guru Pembelajar secara terus menerus diharapkan dapat memperkecil kesenjangan pengetahuan, keterampilan, kemampuan sosial, dan kepribadian di antara para guru, dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di dalam kelas.Peningkatan kompetensi tersebut berimplikasi terhadap pengakuan atau penghargaan berupa angka kredit yang selanjutnya dapat digunakan untuk peningkatan karirnya. Hal ini sejalan dengan kebijakan pengembangan karir dan kepangkatan guru.
Kegiatan Guru Pembelajar dikembangkan berdasarkan peta kompetensi guru yang dapat dilihat dari hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG), dan Uji Kompetensi Guru (UKG) serta didukung dengan hasil evaluasi diri. Guru yang kompetensinya masih di Kriteria Capaian Minimal (KCM) akan mengikuti peningkatan kompetensiGuru Pembelajar yang diorientasikan untuk mencapai standar kompetensi minimal. Guru yang hasilpengembangan keprofesiannya telah mencapai standar kompetensi minimal, kegiatan Guru Pembelajar-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian yang dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya memberikan pembelajaran yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Mengingat penyelenggaraan Guru Pembelajar membutuhkan biaya yang sangat besar, pelaksanaan Guru Pembelajar diharapkan tidak hanya didanai oleh anggaran pemerintah pusat, namun melibatkan juga anggaran pemerintah daerah,lembaga swasta/BUMN melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta pembiayaan mandiri dari peserta.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengembangkan peningkatan kompetensiGuru Pembelajar ini dalam 3 (tiga) moda, yaitu (1)Tatap Muka;(2) Daring (full online learning); dan (3) Kombinasi antara daring dan tatap muka (blended learning),yang selanjutnya disebut dengan daring kombinasi. Perbedaan dari ketiga moda daring tersebut selanjutnya dapat dilihat pada Bab II sub bab A.
Klasifikasi moda tersebutdilaksanakan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Peta kompetensi guru berdasarkan hasil UKG
2. Jumlah guru yang sangat besar
3. Letak geografis dan distribusi guru diseluruh Indonesia
4. Ketersediaan koneksi internet
5. Tingkat literasi guru dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)
6. Efisiensi biaya dan fleksibilitas pembelajaran
7. Adanya beberapa unsur mata pelajaran (misalnya pelajaran vokasi) yang sulit untuk disampaikan secara daring.
Petunjuk teknis Guru Pembelajarmoda daring ini disusun sebagai acuan bagi para pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan kegiatan Guru Pembelajar dengan moda daring.Sistem Guru Pembelajar moda daring sebagai salah satu pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapatmendorong guru menjadi pembelajar yang aktif, dapat mengakses sumber belajar secara daring, belajar secara individu sesuai kebutuhan, dan juga dapat saling berbagi (sharing) pengetahuan/keterampilan dan pengalaman dengan guru lainnya.
0 Response to "PETUNJUK TEKNIS Moda Dalam Jaringan (Daring)"
Post a Comment