Kemendikbud melobi Kementerian PAN-RB,3 Syarat Guru Honorer Daftar CPNS Sungguh Berat
25 November 2017
Add Comment
Sahabat
Media Edukatif dimanapun berada, sudah tahukah anda bahwa Guru PNS yang pensiun
tahun depan capai 51.458 orang. Untuk menambalnya, pemerintah berencana membuka
rekrutmen CPNS guru pada 2018.
Persoalannya guru honorer yang memenuhi syarat pendaftaran CPNS
baru hanya 2.992 orang. Kemendikbud melobi Kementerian PAN-RB supaya ada
keringanan syarat pendaftaran.
Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid
Muhammad menuturkan ada tiga syarat untuk mendaftar CPNS guru. Yakni ijazah minimal
S1, sudah pegang sertifikat profesi guru, dan usia maksimal 33 tahun.
’’Kalau merujuk syarat itu, hanya ada 2.992 orang guru honorer
yang bisa mendaftar CPNS baru tahun depan,’’ katanya di Jakarta kemarin
(24/11). Data ini belum termasuk guru agama Kemenag.
Hamid menjelaskan secara keseluruhan jumlah guru honorer memang banyak.
Yakni mencapai 1,5 juta orang. Tetapi jumlah itu menyusut ketika tiga syarat
pendaftaran CPNS guru dimasukkan.
Untuk itu Hamid menuturkan Kemendikbud sedang melobi Kementerian
PAN-RB supaya ada dispensasi persyaratan pendaftaran CPNS guru.
Yakni syarat harus memiliki sertifikasi guru ditangguhkan dahulu.
Jika penangguhan syarat sertifikat guru itu dikabulkan, maka ada 383 ribu guru
honorer yang bisa mendaftar CPNS.
Pria yang menjabat sebagai Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dikdasmen) itu menuturkan penangguhan syarat sertifikasi guru itu terkait
dengan status kepegawaian.
Jadi peserta yang lulus ujian, akan tetap berstatus CPNS selama
belum mengantongi sertifikat guru. Baru setelah memiliki sertifikat guru,
statusnya bisa naik menjadi PNS.
’’Permintaan keringanan persyaratan ini masih bersifat usulan.
Belum final,’’ katanya. Hamid mengakui bahwa persyaratan pendaftaran CPNS guru
sudah diatur dalam UU Guru dan Dosen.
Di UU itu dinyatakan bahwa syarat menjadi guru harus minimal
ijazah S1, bersertifikat profesi guru, dan untuk CPNS usia maksimal 33 tahun.
Hamid juga mengatakan guru honorer jangan terpaku menuntut
diangkat menjadi guru CPNS. Sebab ada skenario lain yang diangkat sebagai
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Guru dengan status P3K tetap berhak mendapatkan tunjangan profesi
guru (TPG). Bedanya dengan PNS hanya tidak mendapatkan tunjangan pensiun yang
dibayarkan setiap bulan.
Namun Hamid menegaskan syarat untuk menjadi CPNS maupun P3K guru
sama. Yakni harus sudah S1, memiliki sertifikat profesi, dan usia maksimal 33
tahun.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi menyambut baik pemerintah jika
tahun depan benar-benar ada rekrutmen CPNS guru baru.
’’Kami dengar bakal disiapkan kuota 250 ribu orang jadi CPNS atau
P3K,’’ katanya. Unifah berharap untuk kuota P3K diprioritaskan bagi guru
honorer yang sudah memenuhi kualifikasi dan kompetensi.
Unifah juga mengingatkan setiap kali ada pengangkatan dari
kelompok honorer, selama ada tudingan data siluman. Dia berharap pemerintah
memiliki data guru honorer yang valid.
Sehingga tidak bisa disusupi guru honorer siluman yang
memanfaatkan momentum pengangkatan menjadi CPNS atau P3K.
Dia berharap pengangkatan guru honorer menjadi CPNS maupun P3K
menjadi angin segar terkait kesejahteraan mereka selama ini.
Unifah mengungkapkan banyak guru honorer yang gajinya jauh dari
ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) setempat.
Meskipun tidak CPNS, tetapi diangkat jadi P3K, guru sudah
berkesempatan mendapatkan kucuran TPG minimal Rp 1,5 juta/bulan.
Berita ini bersumber dari JPNN.
0 Response to "Kemendikbud melobi Kementerian PAN-RB,3 Syarat Guru Honorer Daftar CPNS Sungguh Berat "
Post a Comment