Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
KATA PENGANTAR

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait. Selanjutnya, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlah terlibat aktif dalam penyelesaian buku ini.

Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

1. Apa yang dimaksud dengan NUPTK? Jawab : 
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas. 

2. Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK? 
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar. 

3. Instansi apa yang menerbitkan NUPTK? 
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

4. Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki? 
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

5. Bagaimana alur penerbitan NUPTK? Jawab:



Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh File Lengkapnya dalam bentuk Pdf , Klik ( DISINI )

Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Semoga bermanfaat dan Salam Media Edukatif.
AdSense

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel