Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)

NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)
KATA PENGANTAR

Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru mengamanatkan bahwa guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang berperan sebagai agen pembelajaran dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, sebagai unit yang bertanggung jawab untuk pembinaan guru pendidikan dasar (jenjang SD dan SMP) bertanggung jawab untuk mendukung guru dalam menjalankan peran mulianya untuk mencerdaskan anak bangsa. Agar guru mendapatkan informasi yang tepat dan akurat dalam menjalankan kewajiban dan mendapatkan hak yang sesuai, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menerbitkan buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru. Buku ini meliputi tentang beban kerja guru, tunjangan profesi guru, pengembangan karir guru PNS, maupun penyetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan PNS.

Atas masukan dari berbagai pihak dan disesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan organisasi, buku ini telah direvisi pada beberapa bagian terkait. Selanjutnya, kami berharap buku ini dapat memberikan manfaat dan informasi bagi pemerintah daerah, pemerintah pusat, masyarakat, serta pihak lainnya yang berkepentingan dalam penggunaan data guru jenjang pendidikan dasar. Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlah terlibat aktif dalam penyelesaian buku ini.

NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)

1. Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)? 
Jawab :
NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu. 

2. Instansi apa yang menerbitkan NRG?
Jawab :
Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

3. Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan Kemdikbud? Jawab:

4. Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan dibawah Kemdikbud yang lulus sebelum 2015? 
Jawab:
5. Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur pra jabatan dibawah Kemdikbud? 
Jawab:
6. Bagaimana alur perbaikan atribut NRG bagi guru Kemdikbud? 
Jawab:
7. Bagaimana alur penerbitan ulang NRG bagi guru mutasi dari Kemenag ke Kemdikbud? Jawab:
8. Bagaimana alur penerbitan NRG bagi guru pasca sergur dalam jabatan Kemenag? 
Jawab:
57. Bagaimana alur perbaikan atribut NRG bagi guru Kemenag? 
Jawab:

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh File Lengkapnya dalam bentuk Pdf , Klik ( DISINI )

Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Semoga bermanfaat dan Salam Media Edukatif.
AdSense

0 Response to "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel