Tanya Jawab Seputar SURAT KEPUTUSAN TUNJANGAN PROFESI (SKTP)

SURAT KEPUTUSAN TUNJANGAN PROFESI (SKTP) 

1. Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut : 

(1.) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berjalan; dan.

(2.) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berjalan.

Untuk Selengkapnya Silahkan Unduh File Lengkapnya dalam bentuk Pdf , Klik ( DISINI )

Tanya Jawab Seputar Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, Semoga bermanfaat dan Salam Media Edukatif.
AdSense

0 Response to "Tanya Jawab Seputar SURAT KEPUTUSAN TUNJANGAN PROFESI (SKTP) "

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel