Menpan RB Lapor soal Pembubaran Komisi ASN ke Menko
25 November 2017
Add Comment
Sahabat
Media Edukatif dimanapun berada,sudah taukah anda bahwa Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) menginisiasi perubahan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (revisi UU
ASN). Salah satu klausalnya, yakni membubarkan Komisi Aparatur Sipil Negara.
(KASN).
Hal inilah
yang menjadi salah satu bahan laporan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur ke Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamananan (Menko Polhukam) Wiranto.
"Tadi melaporkan kepada Pak Menko tentang
rencana usulan yang sudah diputuskan oleh DPR terhadap perubahan UU ASN. Jadi
tadi kami rapat dengan Menko dan saya melaporkan ada beberapa hal yang
diusulkan tentang perubahan itu, terutama terkait dengan posisi KASN,"
kata Abnur di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Selain
itu, menurutnya, berkaitan perampingan dan pengurangan, perubahan ASN harus
mendapat persetujuan dulu dari DPR, dan pengisian jabatan pimpinan tinggi juga
dibahas. Soal rumusan KASN, ia enggan menjelaskan.
"Yaitu
Menpan ditugaskan untuk menjawab dan sedang kita rumuskan. Ya dalam waktu
dekat. Dua bulan sesudah paripurna kan sudah harus kita jawab. Jadi sebelum
tanggal 25 Maret kami harus menentukan sikap itu," jelas Abnur.
Draf
revisi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
(ASN) telah tuntas disusun oleh Panitia Kerja (Panja) Revisi UU
ASN di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Baleg pun telah menyetujui naskah
revisi UU ASN dibawa ke rapat paripurna DPR pekan depan untuk disahkan menjadi
rancangan UU inisiatif DPR.
Setelah
disahkan, DPR akan menyerahkannya kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian
Presiden mengeluarkan Surat Presiden berisi penunjukan kementerian yang akan
membahas revisi dengan DPR. Revisi UU ASN itu pun sudah disepakati oleh Baleg
DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2017.
Dari
hasil pendalaman oleh Panja Revisi UU ASN dan hasilnya pun telah
disepakati di dalam rapat Baleg, semua pasal yang mengatur soal fungsi, tugas,
wewenang, dan keberadaan KASN diusulkan untuk dihapuskan. Penghapusan itu sama
saja dengan membubarkan KASN yang usianya baru dua tahun.
Berita
ini bersumber dari Liputan6.com
0 Response to "Menpan RB Lapor soal Pembubaran Komisi ASN ke Menko"
Post a Comment