Jenis Usaha Ekonomi Yang Dikelola Sendiri dan Kelompok
10 May 2018
Add Comment
Macam-macam Jenis Usaha
Ekonomi
Yang Dikelola Sendiri dan Kelompok
Berdasarkan
bentuk pengelolaannya, usaha perekonomian terbagi menjadi dua kelompok ,
diantaranya adalah kelompok usaha ekonomi yang di kelola secara perseorangan atau sendiri sedang yang berikutnya adalah usaha
ekonomi yang dikelola secara kelompok nah seperti apa penjelasan dari tiap tiap
usaha ekonomi tersebut mari kita simak penjelasannya berikut ini :
1. Bentuk Usaha Ekonomi yang dikelola sendiri (perseorangan)
Usaha
ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan biasanya memiliki modal kecil
atau relatif terbatas, dan berikut ini penjelasan jenis usaha ekonomi yang yang
dikelola sendiri atau perorangan.
a. Jenis Usaha pertanian
Seorang petani biasanya ia mengelola usaha pertaniannya tersebut secara
perseorangan dan dengan modal yang relativ kecil serta terbatas, walaupun
demikian, ada juga sebagian kecil usaha pertanian yang dilakukan secara
besar-besaran, dan modalnya di tanggulangi secara berkelompok.
b.
Jenis Industri kecil
Industri
kecil umumnya berupa industri rumah tangga, dan industri kecil biasanya
dikelola secara perseorangan atau pribadi, adapun contoh jenis industri kecil ini
meliputi pengusaha kerajinan (mebel meja, kursi, dan lemari), industri keramik,
kerajinan anyaman, dan tembikar.
c.
Jenis Usaha perdagangan
Jenis
usah perdagangan ini biasanya dikelola secara perseorangan biasanya perdagangan
dalam jumlah kecil sampai menengah, adapun beberapa contohnya usaha membuka toko
kecil seperti toko kelontong milik ibu Udin.
Beberapa
contoh lain misalnya membuka warung nasi atau kelontong, penjaja bahan-makanan keliling,
pedagang kaki lima, pedagang di lapak-lapak di pasar, dan pedagang hasil pertanian atau
perkebunan .
d.
Jenis Usaha jasa
Jenis
usaha jasa sangat banyak yang dikelola secara perorangan, beberapa contoh usaha
jasa yang dikelola perorangan antara lain usaha salon, bengkel, foto kopi,
tukang cukur, dan tukang pijat dan lain sebagainya.
2. Jenis Usaha Ekonomi Yang Dikelola Kelompok
Jenis
usaha ekonomi yang pengelolaannya dilakukan secara berkelompok sama artinya
dengan usaha yang dijalankan secara bersama-sama, baik itu secara modal,
pengelolaan usaha, maupun pengelolaan bagi hasil, adapun beberapa contoh jenis
usaha tersebut adalah firma, CV, PT, BUMN, Perusahaan Daerah, dan Koperasi.
a.
Firma
Firma
adalah sebuah perusahaan yang didirikan paling sedikit dua orang, dan biasanya
pendiri firma adalah orang-orang yang sudah saling kenal atau biasa saja
kerabat dekat, dan setiap anggota firma memiliki hak yang sama untuk bertindak
atas nama firma, namun terdapat jika timbul risiko atas tindakan dari salah seorang anggota firma,
maka apapun bentuk kerugian yang timbul akan ditanggung bersama.
b. CV (Commanditaire Vennotschaap/Persekutuan
Komanditer)
CV adalah perusahaan yang biasanya didirikan oleh satu orang pengusaha
dan bisa juga lebih, untuk modal CV bersumber dari pengusaha itu dan sebagian
lagi bisa di dapatkan dari beberapa penanam modal atau saham, dan pengusaha yang menjadi
pimpinan perusahaan harus bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaan
serta para penanam saham atau modal yang mempercayakan hartanya untuk dikelola pada
CV tersebut, perusahaan yang jenis CV ini bisa dikembangkan dari firma terlebih
dahulu, hal tersebut jika firma dirasa sudah menjadi besar dan butuh asupan modal yang lebih besar guna untuk kelangsungannya, maka firma dapat di lanjutkan ke CV .
c. PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan
Terbatas adalah sebuah perusahaan yang sumber modalnya
biasanya dapat diperoleh dari penjualan saham, saham adalah berupa surat berharga
sebagai tanda partisipasi atau keikutsertaanya dalam menanamkan modal dalam
perusahaan tersebut.
d.
BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
BUMN
atau pun Perusahaan Negara merupakan sebuah perusahaan yang seluruh modalnya
adalah milik Negara, terdapat tiga
bentuk perusahaan negara jenis BUMN ini,diantaranya yaitu Perusahaan Jawatan
(Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero).
e.
Perusahaan Daerah
Perusahaan
daerah merupakan sebuah perusahaan yang sumber modalnya milik Pemerintah
Daerah, adapun tujuan didirikannya perusahaan daerah ini antara lain sebagai
upaya pembangunan ekonomi di daerah tersebut, serta turut menyukseskan pembangunan
ekonomi secara nasional, selain daripada itu, perusahaan daerah juga memiliki
misi dan tujuan untuk memenuhi kebutuhan rakyat di daerah tersebut dan serta
mampu menciptakan lapangan kerja dalam rangka menuju masyarakat adil dan
makmur.
f. Jenis Usaha Koperasi
Koperasi
adalah sebuah usaha bersama dalam bidang ekonomi, asas kerja sama dalam usaha koperasi
adalah berdasarkan prinsip saling kegotongroyongan atau saling membutuhkan dalam
memenuhi kebutuhan ekonomi anggota koperasi tersebut.
Di
Negara Indonesia terdapat lima bentuk koperasi, diantaranya adalah Koperasi Konsumsi, Koperasi Simpan Pinjam,
Koperasi Produksi, Koperasi Jasa, dan terakhir adalah Koperasi Serba Usaha.
Demikianlah artikel kali ini, semoga bermanfaat dan salam METIF Media Edukatif.
0 Response to " Jenis Usaha Ekonomi Yang Dikelola Sendiri dan Kelompok"
Post a Comment