Surat Edaran No :025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut
19 June 2019
Add Comment
Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut
Sahabat Media Edukatif dimanapun berada bahwa berdasarkan Surat Edara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No :025/4660/SJ Tertanggal 12 Juni 2019 Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut, surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan tertib, disiplin, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Dimana dalam surat edaran tersebut memuat beberapa poin peraturan sebagai berikut :
1. Dalam penggunaan
pakalan dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 6 Tahun
2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, dengan rienggunakan mutz dan atribut sebagaimana terlampir;
2. Dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan memberikan pembinaan;
2. Dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran dibawahnya dan memberikan pembinaan;
3. Khusus pada hari kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam; dan
4. Pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil ‘nenunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawi Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Demikian untuk menjadi pertiatian dan dilaksanaan.
Nah itulah poin yang tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia No :025/4660/SJ Tertanggal 12 Juni 2019.
Berikut ini adalah gambar Atribut yang akan dikenakan sesuai pangkat dan golongan ruang.
CONTOH:
Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Pembina Utama Muda (IV/c) yang Menjabat sebagai Eselon II di
Kemendagri; Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Pembina Utama Muda (IV/c) yang Menjabat sebagai Eselon II di
Provinsi Jawa Tengah;
Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Pembina Utama Muda (IV/c) yang Menjabat sebagai Eselon II di
Kota Semarang; Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Pembina Utama Muda (IV/c) yang Menjabat sebagai JFT P2UPD
atau JFT Lain.
Keterangan: List pinggir berwarna hitam, Bagian tengah atas di Iengkapi dengan lambang Instansi, Berwarna dasar khaki, Untuk Golongan Ill/a, Ill/b dan Ill/c diberikan tanda BALOK BER WARNA KUNING EMAS, Untuk Golongan luid diberikan tanda BUNGA BER WARNA KUNING EMAS, Bagian tengah bawah dicantumkan Nama Instansi dan/atau Nama QPD
Keterangan: List pinggir berwarna hitam, Bagian tengah atas di Iengkapi dengan lambang Instansi, Berwarna dasar khaki, Untuk Golongan Ill/a, Ill/b dan Ill/c diberikan tanda BALOK BER WARNA KUNING EMAS, Untuk Golongan luid diberikan tanda BUNGA BER WARNA KUNING EMAS, Bagian tengah bawah dicantumkan Nama Instansi dan/atau Nama QPD
Keterangan:
List pinggir
berwarna hitam, Bagian tengah atas di Iengkapi dengan lambang Instansi,
Berwarna dasar khaki, Untuk Golongan Ill/a,
Ill/b dan Ill/c diberikan tanda BALOK BER WARNA KUNING EMAS, Untuk Golongan
luid diberikan tanda BUNGA BER WA
RNA KUNING EMAS, Bagian tengah bawah dicantumkan Nama Instansi dan/atau Nama
OPD
CONTOH:
Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Penata (Ill/c) yang Menjabat sebagai Pejabat Eselon IV; Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Penata (Ill/c) yang Menjabat sebagai Pejabat Pelaksana; Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Penata Tk. I (III/d) yang Menjabat sebagai Pejabat Eselon
III; Tanda Pangkat untuk
PNS dengan Panggol Penata Tk. I (luid) yang Menjabat sebagai JFT P2UPD atau JFT
Lain;
Keterangan:
List pinggir
berwarna hitam, Bagian tengah atas di Iengkapi dengan lambang Instansi,
Berwarna dasar khaki, Untuk Golongan iva dan lVb
diberikan tanda BUNGA BER WARNA KUNING EMAS, Bagian tengah bawah dicantumkan Nama Instansi
danJatau Nama OPD
Keterangan:
List pinggir
berwarna hitam, Bagian tengah atas di Iengkapi dengan lambang Instansi,
Berwarna dasar khaki, Untuk
Golongan II diberikan tanda BALOK BER WARNA ABU-ABU/SIL VER, Bagian tengah bawah dicantumkan
Nama Instansi dan/atau Nama OPD
Demikan semoga bermanfaat dan salam Media Edukatif.
0 Response to "Surat Edaran No :025/4660/SJ Tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas Dan Atribut"
Post a Comment