Info Pendidikan Terbaru Tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK,SD SMP SMA SMK TP.2019-2020

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahu 2019
Info terbaru Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahu 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK SD SMP SMA SMK tahun pelajaran 2019/2020 dimana surat tersebut di terbitkan pada tanggal 21 Juni 2019, dan isi penting dalam surat tersebut adalah menjelaskan bahwa prosentasi jalur zonasi diubah menjadi 80% dari jumlah daya tampung tiap-tiap sekolah.

Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah Salin selengkapnya dari isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK SD SMP SMA SMK yang menerangkan : Bahwa dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun 2019/2020, ketentuan peserta didik baru sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, yang menyatakan bahwa:

a. Jalur zonasi paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur prestasi paling banyak 5% (lima Persen) dari daya tampung sekolah ; dan

c.Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima Persen) dari daya tampung sekolah,

mengingat kondisi beberapa daerah yang belum dapat melaksanakan secara optimal, maka dapat dilaksanakan dengan ketentuan persentase sebagai berikut:

1. Jalur zonasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari daya tampung Sekolah;

2. jalur prestasi paling banyak 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah; dan

3.jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami melakukan melakukan perubahan ketentuan tersebut melalui peraturan menter Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada taman kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, dengan menyesuaikan ketentuan sebagaimana
diatas, serta kami mengimbau kepada Gubernur dan Bupati/Walikota yang perlu melakukan penyesuaian agar dapat melaksanakan ketentuan tersebut.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya

Atas perhatian dan dukungan Saudara kami sampaikan terima kasih.

Berikut ini link unduh surat Edaran Mendikbud
Nomor 3 tahun 2019 tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK,SD SMP SMA SMK tahun Pelajaran 2019/2020 klik Unduh 

Demikian lah info tentang surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK,SD SMP SMA SMK tahun Pelajaran 2019-2020 dikesempatan kali ini, semog Bermant dan salam Media Edukatif.
AdSense

0 Response to "Info Pendidikan Terbaru Tentang Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 tahun 2019 tentang zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB TK,SD SMP SMA SMK TP.2019-2020"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel