Perbedaan Antara ASN Bersetatus PNS dengan PPPK (P3K)
22 December 2018
Add Comment
PNS VS PPPK (P3K)
Sahabat Metif Mendia Edukatif dimanapun berada, seiring maraknya info Aparatur Sipil Negara yang berencana membuka lamaran (PPPK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada 2019 mendatang, kabar tersebut sekaligus sebagai angin segar bagi para pelamar CPNS 2018 yang gagal.
Terdapat banyak sekali persepsi yang mengartikan PNS vs PPPK ini sama, padahal jika kita cermati satu persatu ternyata kedua ASN tersebut memiliki beberapa perbedaan yang mendasar, lalu seperti apakah perbedaan antara keduanya berikut akan admin jelaskan secara garis besarnya :
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:
A. PNS bukanlah PPPK, PPPK Bukanlah PNS
Poin tersebut sesuai dengan Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.
Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat serta merta diangkat secara otomatis menjadi calon PNS dan Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti serangkain proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Status P3K vs PNS
Berpedopan Pasal 7, PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.
Sedangkan Sedangkan, PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan Pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan Undang-Undang.
C. Fasilitas P3K vs PNS
Mengacu Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak serta kewajiban PNS dengan P3K. Pasal 21, PNS berhak memperoleh:
1. gaji, tunjangan, dan fasilitas,
2. cuti,
3. jaminan pensiun dan jaminan hari tua,
4. perlindungan dan,
5. pengembangan kompetensi.
Sementara itu penjelasan dari Pasal 22, PPPK berhak memperoleh:
1. gaji dan tunjangan,
2. cut,
3. perlindungan dan,
4. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
D. Masa Kerja P3K vs PNS
Untuk batas usia pensiun PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c ;
1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi.
2. 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan untuk masa perjanjian Kerja PPPK diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan ;
1. Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
2. Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan salah satu perbedaan P3K dan PNS terletak pada masa kerja. "Masa kerja P3K lebih fleksibel," katanya di kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, beberapa waktu lalu. Masa perjanjian kerja PPPK juga dirinci pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2. Perpanjangan hubungan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK
3. Perpanjangan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bagi JPT yang berasal dari kalangan Non-PNS mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan KASN.
4. Dalam hal perjanjian kerja PPPK diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK wajib menyampaikan tembusan surat keputusan perpanjangan perjanjian kerja kepada Kepala BKN.
5. Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja bagi PPPK yang menduduki JPT Utama dan JPT Madya tertentu paling lama 5 (lima) tahun.
6. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa hubungan perjanjian keda bagi PPPK diatur dengan peraturan Menteri.
E. Gaji P3K vs PNS
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS serta menjamin kesejahteraan PNS.
2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan resiko pekerjaan.
3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.
4. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
1. Gaji PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pasal 80 menyebutkan:
2. Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, PNS juga menerima tunjangan dan fasilitas.
3. Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
4. Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai pencapaian kinerja.
5. Tunjangan kemahalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing
6. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
7. Tunjangan PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dan Pasal 80 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan penggajian PPPK diatur pada Pasal 101 yakni:
1. Pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PPPK.
2. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan resiko pekerjaan.
3. Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara untuk PPPK di Instansi Pusat dan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk PPPK di Instansi Daerah.
4. Selain gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK dapat menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penggajian dan tunjangan PPPK juga disebutkan pada Pasal 37 PP Nomor 49 Tahun 2018 yang berbunyi:
1. PPPK diberikan gaji dan tunjangan
2. Gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Nah itulah penjelasan dari Perbedaan Antara ASN Bersetatus PNS dengan PPPK (P3K) kali ini semoga bermanfaat Sumber : tribunnews.com semoga bermanfaat.
0 Response to "Perbedaan Antara ASN Bersetatus PNS dengan PPPK (P3K)"
Post a Comment